Siapa Saja yang Berhak Mendapat BBM Solar Subsidi? Ini Kriterianya

kriteria-penerima-bbm-solar-subsidi

Bagikan artikel ini :

Masyarakat dengan mobilitas tinggi hampir setiap hari mengisi kendaraannya menggunakan bahan bakar solar. Program BBM solar subsidi dari pemerintah dimanfaatkan untuk menghemat pengeluaran konsumsi bahan bakar kendaraan.

Akan tetapi, tahukah bahwa tidak semua kendaraan dapat memanfaatkan program subsidi tersebut. Hal itu disampaikan sendiri oleh pihak Pertamina. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memanfaatkan program ini, baca pembahasannya berikut!

Jenis-jenis Kendaraan yang Bisa Beli Solar Subsidi

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, telah diatur bahwa terdapat segmentasi untuk konsumen transportasi darat, yaitu:

  • Transportasi pribadi
  • Transportasi umum dengan pelat kuning
  • Transportasi logistik (Tidak berlaku untuk pembawa barang tambang, hasil perkebunan atau mobil dengan roda lebih dari 6)
  • Transportasi layanan publik, seperti mobil sampah, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran

Kriteria untuk Bisa Mengikuti Subsidi Tepat

Terdapat peraturan yang menentukan kriteria penerima program solar subsidi secara detail. Secara umum, transportasi darat, transportasi air dan sejumlah fasilitas umum mempunyai hak untuk menerima bantuan ini. Simak kriteria penerima program ini sebagai berikut:

1.     Transportasi Darat

Penerima pertama adalah masyarakat dengan transportasi darat, seperti mobil, motor, kereta api dan lain sebagainya. Peraturan ini dibahas lebih dalam seperti:

  • Kendaraan perorangan dengan pelat warna hitam dan tulisan putih untuk kebutuhan mengangkut barang atau mobilitas orang.
  • Kendaraan umum dengan pelat warna kuning dan tulisan hitam untuk kebutuhan angkutan orang atau barang. Namun kendaraan pengangkut dengan roda lebih dari 6 tidak bisa memanfaatkan program solar subsidi.
  • Kendaraan dengan fungsi melayani umum, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, mobil ambulans, mobil jenazah dan lain sebagainya.
  • Kendaraan darat lainnya selain mobil, seperti kereta api logistik maupun penumpang.
BACA JUGA  4 Tips Memilih Helm untuk Kenyamanan Berkendara

2.     Transportasi Air

Sejumlah transportasi air masuk ke dalam penerima solar subsidi. Namun terdapat kriteria spesifik terkait jenis-jenis kendaraan yang dimaksud, yaitu:

  • Kendaraan air yang digunakan untuk angkutan perorangan atau umum dan menggunakan motor tempel. Dibutuhkan rekomendasi dan verifikasi dari kepala desa, lurah atau kepala SKPD kota/kabupaten di bidang transportasi.
  • Kendaraan air dengan bendera Indonesia yang beroperasi di dalam negeri sebagai angkutan penumpang.
  • Kendaraan air dengan bendera Indonesia yang beroperasi di danau, sungai atau penyeberangan.
  • Kendaraan air yang berfungsi sebagai angkutan umum lainnya, seperti kapal pelayaran rakyat.

3.     Pelayanan Umum

Bukan hanya transportasi yang mendapatkan manfaat dari program ini, beberapa fasilitas publik pun merasakan keuntungan yang sama. Inilah beberapa fasilitas publik yang dapat membeli solar subsidi:

  • Rumah sakit tipe C dan D dan puskesmas berdasarkan rekomendasi SKPD kabupaten/kota.
  • Tempat ibadah dan krematorium untuk kebutuhan pembakaran atau penerangan.
  • Panti jompo dan panti asuhan dengan verifikasi SKPD kabupaten/kota terkait.

Untuk mendapatkan keuntungan dari subsidi tersebut, para penerima perlu mendaftar program BBM Solar Subsidi. Hal itu karena meski sudah memenuhi kriteria di atas, tetapi belum mendaftar, pihak Pertamina akan memberikan harga non-subsidi.

Download Artikel dalam Bentuk PDF

Artikel Lainnya

Loading...

Mau punya website sendiri ?

Yuk buat website di RBC Hosting

Kamu bisa membuat website apa saja, mulai dari sales page, profil usaha, website pribadi, blog, website acara, website katalog, undangan pernikahan online, dan masih banyak lagi sesuai kebutuhanmu. 

Mulai dari Rp300rb /tahun saja!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan komentar via FB

DomaiNesia
Loading...