Berikut ini akan Asaljeplak jelaskan mengenai fungsi dan tugas Polres di dalam POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Polres merupakan salah satu dari Unsur Pelaksana Tugas Pokok di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort.
Polres adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota. Kepolisian Resor di wilayah perkotaan biasa disebut “Kepolisian Resor Kota” (Polresta).
“Kepolisian Resort Kota Besar” (Polrestabes) biasanya digunakan untuk ibukota provinsi. “Kepolisian Resort” dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), “Kepolisian Resort Kota” dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta), “Kepolisian Resor Kota Besar” dikepalai oleh seorang Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes).
Fungsi dan Tugas Polres
Polres bertugas untuk menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat perkotaan.
Struktur Organisasi Polres
Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes/Polresta) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres).
Bagan struktur organisasinya adalah sebagai berikut: