Berikut ini akan Asaljeplak jelaskan mengenai fungsi dan tugas Korbrimob di dalam POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Korbrimob merupakan salah satu dari Unsur Pelaksana Tugas Pokok di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan singkatan dari Korps Brigade Mobil.
Daftar Isi
Sejarah singkat Brimob
Brimob pertama-tama terbentuk dengan nama Tokubetsu Keisatsutai atau Pasukan Polisi Istimewa. Kesatuan ini pada mulanya diberikan tugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, melindungi kepala negara, dan mempertahankan ibukota.
Di bawah pimpinan Inspektur Polisi I Mohammad Yasin, pasukan ini ikut terlibat dalam pertempuran 10 November 1945 melawan Tentara Sekutu. Pasukan ini juga yang pertama kali mendapat penghargaan dari Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yaitu Sakanti Yano Utama.
Pada 14 November 1946 Perdana Menteri Sutan Sjahrir membentuk Mobile Brigade (Mobrig) sebagai ganti Pasukan Polisi Istimewa. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi Korps Baret Biru.
Pada 14 November 1961 bersamaan dengan diterimanya Pataka Nugraha Sakanti Yana Utama, satuan Mobrig berubah menjadi Korps Brigade Mobil (Korps Brimob).
Fungsi dan Tugas Korbrimob
Korbrimob bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
Peranan Brimob di dalam Polri adalah sebagai berikut:
- Peran untuk membantu fungsi polisi lainnya,
- Peran untuk melengkapi operasi kepolisian kewilayahan yang dilakukan bersamaan dengan fungsi polisi lainnya,
- Peran untuk Melindungi anggota unit Polisi lainnya serta warga sipil yang berada di bawah ancaman,
- Peranan untuk memperkuat fungsi kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas operasional daerah,
- Melayani untuk menggantikan dan menangani tugas-tugas Kepolisian kewilayahan apabila situasi atau sasaran sudah mengarah ke kejahatan berkadar tinggi.
Kualifikasi Anggota Brimob
Tiap-tiap anggota Brimob wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut ini:
- Kemampuan dasar navigasi Peta dan Kompas.
- Intelijen.
- Anti Teror.
- Pengendali Huru-Hara.
- Perang Gerilya, Taktik Perang Jarak Dekat / Urban.
- Penjinakan Bahan Peledak (disingkat Jihandak).
- Menangani kejahatan berintensitas tinggi bersenjata.
- Mampu Mengoperasikan Komputer.
- Surveillance, Penyamaran dan Pembuntutan.
- Kemampuan Perorangan dan Satuan.
Logo Korbrimob
Struktur Organisasi Korbrimob
Korps Brimob terdiri dari 2 (dua) cabang yaitu Gegana dan Pelopor.
Gegana bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih spesifik seperti: Penjinakan Bomb (Bomb Disposal), Penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif), Anti-Terror (Counter Terrorism), dan Inteligensi.
Pelopor bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih luas dan bersifat Paramiliter seperti: Penanganan Kerusuhan/Huru-Hara (Riot control), Pencarian dan Penyelamatan (SAR), Pengamanan instalasi vital, dan operasi Gerilya serta pertempuran hutan terbatas.
Pada umumnya, kedua cabang ini sama-sama mempunyai kemampuan taktikal sebagai unit kepolisian khusus, diantaranya; kemampuan dalam tugas-tugas pembebasan sandera di area-area perkotaan (urban setting), Penggerebekan kepada kriminal bersenjata seperti terroris atau seperatis, dan operasi-operasi lainya yang mendukung kinerja kesatuan-kesatuan kepolisian umum. Setiap Polda di Indonesia mempunyai kesatuan Brimob masing-masing.
Brimob tergolong sebagai “Unit Taktis Polisi” (Police Tactical Unit – PTU) dan secara operasional bersifat kesatuan Senjata dan Taktik Khusus (SWAT) polisi.
Korps Brimob Polri di pimpin oleh pejabat Perwira Tinggi Polri berbintang dua (Irjen Pol).
1 komentar untuk “Fungsi dan Tugas Korps Brimob di dalam POLRI”
Pingback: Koleksi Quotes tentang Ulang Tahun dalam Bahasa Inggris beserta artinya • Asaljeplak.com